Apa itu Pantarlih?

Pantarlih adalah badan ad hoc yang bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu. 
Dilansir dari Kompas.com, Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 nantinya akan memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU dalam cakupan kabupaten dan kota. 
Pantarlih dapat berasal dari perangkat keluarahan atau desa, RW, RT, dan atau masyarakat. Penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. 
Terdapat besaran gaji, durasi kerja, dan tugas bila seseorang terpilih sebagai Pantarlih Pemilu 2024. 

Pantarlih terikat dengan durasi kerja selama sekitar 2 bulan sejak 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023. Durasi kerja tersebut sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.
𝗕𝗲𝘀𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗚𝗮𝗷𝗶 𝗣𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗹𝗶𝗵
Besaran gaji dari Pantarlih Pemilu 2024 sudah ditetapkan dalam Surat Mentari Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang tertanggal 5 Agustus 2022. Setiap Pantarlih akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta per bulannya. Sehingga, total dari besaran gaji yang didapat Pantarlih selama dua bulan adalah Rp 2 juta. 

𝗧𝘂𝗴𝗮𝘀 𝗱𝗮𝗻 𝗸𝗲𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯𝗮𝗻 𝗣𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗹𝗶𝗵
Tugas Pantarlih pada Pemilu sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, antara lain: 
1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih 
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih 
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih 
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS 
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
𝗞𝗲𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯𝗮𝗻 𝗣𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗹𝗶𝗵
Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu meliputi: 
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran 
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Komentar