Sejarah keberadaan sepeda motor di Indonesia berawal dari tahun 1900. Sepeda motor tersebut sebagian besar dibawa oleh pemerintah kolonial Belanda atau pun perorangan dari berbagai negara produsen sepeda motor di kawasan Eropa. Setelah Indonesia merdeka, hubungan dagang dengan negara-negara lain pun makin berkembang, dan bersamaan dengan itu makin berkembang pula teknologi sepeda motor buatan Eropa yang mencapai masa kejayaannya pada tahun 1930 sampai 1970an. Saat ini keberadaaan sepeda motor pada masa tersebut semakin langka karena banyak yang sudah tutup dan tidak memproduksi lagi unit motor maupun onderdilnya.
Undang-undang No. 5 tahun 1992 tentang Cagar Budaya yang berbunyi: “Benda buatan manusia bergerak atau tidak bergerak yang berumur 50 tahun dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah ilmu pengetahuan dan budaya”. Hal inilah yang menjadi dasar para penggemar dan simpatisan motor-motor klasik untuk melestarikan dan menjaga keberadaan sepeda motor tersebut untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan sejarah serta pariwisata Indonesia.
Berbagai komunitas motor klasik pun terbentuk di Indonesia, bahkan ada beberapa yang sudah sangat terkenal hingga ke luar daerah. Tentu ini menjadi alasan mengapa masih banyak orang yang tertarik dengan motor klasik, mereka merasa hobinya tidak sendirian.
Komunitas tidak hanya mendukung hobi seseorang, tapi juga menambah minat. Motor klasik masih diminati hingga saat ini karena adanya sebuah komunitas yang mendukung mereka untuk melanjutkan kesukaannya pada motor klasik.
Nah, apakah Anda pecinta motor klasik?
Komentar
Posting Komentar